Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu.
Ustadz, kaifa haluk? Khair insya Allah? Ustadz, ana mau tanya tentang orang yang punya tato, sedang mereka sudah taubat dan menyadari bahwa tato itu haram.
Apakah untuk taubat dari masalah tersebut kita harus menghilangkan tato tersebut ? Yang mana kita harus menyakiti tubuh kita untuk yang kedua kali? Adakah hukum yang mengatur masalah ini? Baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah atau dari fatwa ulama?
Jazakallahu khairan.
(0500269450)
Jawab:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wa barakatuhu.
Alhamdulillah bi khair. Akhi, perbuatan mentato adalah perbuatan yang haram, sebagaimana dalam sebuah hadits:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli anjing dan jual beli darah , dan melarang orang yang mentato dan yang ditato dan pemakan riba, serta melaknat orang yang menggambar.” (HR. Al-Bukhary)
Oleh karenanya, barangsiapa yang melakukannya karena tidak tahu keharamannya atau ditato oleh orang lain ketika kecilnya, maka setelah dia tahu keharamannya hendaklah dia berusaha untuk menghilangkannya kalau itu mudah dan tidak ada mudharat. Akan tetapi kalau susah sekali menghilangkannya atau ada mudharatnya maka cukup baginya untuk bertaubat dan beristighfar.
Demikianlah kurang lebih yang difatwakan oleh Syeikh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa jilid 10 hal. 43.
Wa billahittaufiq.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com
🔍 Adab Berdzikir Dan Berdoa, Alam Setelah Kematian Dalam Islam, Logo Bulan Bintang Png, Kedatangan Imam Mahdi Semakin Dekat, Doa Saat Akan Berhubungan Suami Istri